Jalur mandiri bisa menjadi alternatif yang bagus bagi lulusan sekolah menengah untuk melanjutkan kuliah di PTN setelah tidak diterima di jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
Berdasarkan Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di sebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
- mahasiswa asing
- mahasiswa kelas internasional
- mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Frasa “dapat” berarti ada kemungkinan PTN tidak membebankan uang pangkal atau sumbangan institusi bagi calon mahasiswa yang diterima dari jalur mandiri.
Berikut daftar sejumlah PTN yang tidak menarik uang pangkal atau sumbangan intistusi dari jalur mandiri.
Termasuk juga PTN yang bisa memberikan pilihan alternatif uang pangkal atau SPI sebesar 0 rupiah kepada calon mahasiswa jalur mandiri.
Game Online Terbaik