Edukasi.co – Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur, Sugiono mengangkangi Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.
Dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat untuk jadi Kasek PPK harus memilki golongan/pangkat minimal II b. Artinya harus ASN/PNS.
Nah, persoalannya Sugiono terhitung sejak 1 September 2024 sudah pensiun sebagai ASN. Sehingga dengan sendiri Sugiono sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Kasek PPK Baturaja Timur.
Apalagi pada Senin, 2 September 2024, Sugiono sudah mengadakan perpisahan dengan jajaran pegawai Kantor Camat Baturaja Timur.
Karena selama ini Sugiono juga menjabat Sekretaris Kecamatan Baturaja Timur (Sekcam).
Namun, Sugiono baru mengundurkan diri dari Kasek PPK pada Kamis, 12 September 2024.
Sehari sebelum mengundurkan diri Sugiono masih hadir pada pelaksanaan Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) di PPK Baturaja Timur.
Kemudian, sehari setelah mengundurkan diri Sugiono tertangkap kamera menghadiri deklarasi salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU.
Ada apa? Seharusnya Sugiono menyadari karena bukan ASN lagi maka secara otomatis tugasnya sebagai Kasek PPK gugur dengan sendirinya.
Setelah dikonfirmasi Melalui WhatsApp terkait kehadiran dirinya pada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Sugiono mengatakan bahwa dirinya sudah pensiun.
“Aku sudah pensiun dek”,tulis Sugiono dalam pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diturunkan baik Ketua PPK Baturaja timur Anitasari dan juga Camat Baturaja Timur Khairuddin Albar ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada jawaban.(Liv)