Edukasi.co – Ahmad Azhar, Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan PNF di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tengah menjadi sorotan setelah tindakannya yang kerap mendampingi Penjabat (Pj) Bupati OKU selama dua tahun terakhir menimbulkan kontroversi.
Langkah ini dinilai oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang tak lazim untuk posisinya. Kini, Azhar dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten OKU oleh Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (DPP Markas) pada Jumat (06/09/24).
Ketua DPP Markas, Hifzin, menyebut kehadiran Azhar yang kerap mendampingi Pj Bupati dari masa Teddy Meilwansyah hingga Iqbal Alisyahbana menimbulkan kecurigaan, terutama karena perannya yang dinilai melampaui tugas sebagai Kabid PAUD.
“Dia lebih tampak seperti ajudan pribadi Bupati, bukan seorang Kabid. Padahal, jabatan resminya di Dinas Pendidikan, namun dia kerap hadir di berbagai acara resmi, baik di dalam maupun luar daerah,” ujar Hifzin.
DPP Markas menduga bahwa terdapat penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Azhar, termasuk indikasi pelanggaran terkait penggunaan dana tunjangan kinerja (Tukin) serta anggaran perjalanan dinas (SPPD).
“Kami menduga ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran, terutama terkait perjalanan dinas dan tugas pendampingan Pj Bupati yang seharusnya bukan menjadi tugas seorang Kabid,” tambahnya.
Selain Inspektorat, Hifzin menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah bukti foto yang memperlihatkan Azhar mendampingi Pj Bupati telah diserahkan sebagai bukti pendukung dalam laporan tersebut.
Menariknya, ia menambahkan bahwa foto-foto tersebut sempat diunggah di akun resmi Prokopim Pemkab OKU, namun kini telah dihapus. “Kami perhatikan, Prokopim tampak panik dengan menghapus foto-foto terkait,” bebernya.
Inspektorat Akan Lakukan Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKU, A Karim SE MT, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat, dan tentu saja laporan semacam ini diatur oleh undang-undang. Kami akan menelaah laporan tersebut lebih lanjut dan akan melakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten OKU, dan Dinas Pendidikan,” terang Karim.
Karim juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. “Tugas kami adalah mencari kebenaran, bukan kesalahan. Kami akan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti baru sesuai dengan peraturan ASN dan daerah,” jelasnya.
Namun, Karim tidak bisa memberikan estimasi waktu penyelidikan. “Durasi penyelidikan tergantung dari kelengkapan materi. Jika materinya cukup kuat dan terbukti ada kesalahan, penyelidikan bisa cepat selesai. Tapi, jika materinya masih kurang, maka bisa memakan waktu lebih lama,” katanya.
Jika terbukti adanya pelanggaran, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan kepada Pj Bupati, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi (TGR) apabila terdapat kerugian negara yang harus dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Laporan ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk mendampingi Pj Bupati. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU.
(Red/ep)