Edukasi.co – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana, didesak untuk bersikap adil jika ingin melakukan pembersihan terkait penggunaan mobil dinas. Upaya tersebut seharusnya dimulai dari lingkup internal, yaitu di Sekretariat Daerah (Setda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dugaan penyimpangan muncul karena banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab OKU yang mengubah plat nomor dari merah menjadi hitam atau menggunakan plat pribadi. Bahkan, ada indikasi beberapa mobil memakai plat bodong yang tidak terdaftar di aplikasi Samsat.
Sejumlah kendaraan dinas yang seharusnya berplat merah terlihat menggunakan plat nomor hitam, yang mengindikasikan potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Beberapa mobil dinas tersebut dilaporkan berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Portal ini menerima foto dua unit mobil yang diduga milik Pemkab OKU. Kedua mobil tersebut berjenis Innova, dengan salah satunya menggunakan plat nomor luar daerah, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa kedua kendaraan tersebut adalah milik Pemkab OKU. “Retinye mobil dinas, kok makai plat itam?” ujarnya.
Praktik ini menjadi sorotan masyarakat, karena penggunaan plat palsu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Hifzin, Ketua LSM MARKAS Kabupaten OKU, meminta Pemkab atau pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas. Meski ada kendaraan yang sudah mengganti plat, pihaknya tetap bisa mengidentifikasi apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas.
“Seharusnya kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, untuk kepentingan pelayanan publik, bukan pribadi. Apalagi jika benar ada unsur penyalahgunaan seperti ini. Nah, kepada Pj Bupati kalau mau bersih-bersih, ayo mulai dari ‘rumah sendiri’,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab OKU maupun dinas terkait mengenai kendaraan dinas yang dimaksud. (**)