Edukasi.co – Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) resmi melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Selasa (10/09/24). BP2SS menyodorkan segepok dokumen yang berisi dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut, melibatkan 12 terlapor dan 13 pihak terkait.
Dalam laporan itu, disebutkan beberapa oknum ASN yang dilaporkan di antaranya Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kepala BPS OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang ustad yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta sejumlah oknum lainnya.
“Ada 12 item dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Kami juga melampirkan bukti pendukung berupa foto dan rekaman di lokasi acara, serta belasan pihak terkait,” ungkap Ketua BP2SS, M Aldy Mandaura, yang didampingi Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu BP2SS, Hifzin.
Menyusul laporan tersebut, Hifzin menekankan agar Bawaslu segera memproses dan memeriksa para oknum ASN yang dilaporkan. Ia juga menantang Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat politik praktis serta melanggar netralitas ASN, khususnya dalam pemilu 2024.
“Kami tantang Bawaslu untuk berani menegakkan aturan dengan tegas dan tidak tebang pilih. Ingat, Bawaslu harus memiliki integritas tinggi dan tidak boleh berpihak. Jangan sampai menegakkan aturan hanya dengan melihat siapa calonnya. Kita semua berharap Pilkada ini bisa berjalan sehat, jujur, adil, dan bermartabat,” tegas Hifzin.
Berdasarkan pantauan portal ini, laporan BP2SS tersebut diterima langsung oleh staf Bawaslu OKU Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Rizky Apansyah SH, dan dilaporkan melalui tautan SIGAPLapor. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua dan Komisioner Bawaslu OKU belum bisa dimintai keterangan lantaran sedang menggelar rapat internal.(*)