Dugaan Keberpihakan Pj Bupati dan Kadis PUPR OKU, Dilaporkan ke Bawaslu

Dewa

Dugaan Keberpihakan Pj Bupati dan Kadis PUPR OKU, Dilaporkan ke Bawaslu

EDUKASI.CO  – Lagi dan lagi, pihak penyelenggara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) setempat, atas dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada OKU, Kamis (14/11/24).

Adapun pihak pelapor yakni dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Tak tanggung-tanggung, yang dilaporkan adalah Penjabat (Pj) Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. 

Serta pasangan calon (paslon) nomor urut 2, H Teddy Meilwansyah dan H Marjito Bachri.

Keduanya, baik Pj Bupati dan Kadis PUPR OKU, diduga melakukan tindakan dukungan secara langsung dan/ atau tidak langsung turut mengkampanyekan keterpilihan paslon nomor urut 2.

Modusnya, dengan berstatement atau memberikan pernyataan di berbagai media online secara massif yang menguntungkan paslon nomor urut 2, dengan narasi dan materi yang identik sama.

Adapun statemen dimaksud yakni soal perbaikan jalan dalam kota Baturaja di 10 media online yang dilampirkan BP2SS sebagai bukti.

Disitu dinyatakan bahwa perbaikan jalan dalam Kota Baturaja yang saat ini sedang dilakukan, merupakan program dari Pj Bupati OKU sebelumnya yaitu H Teddy Meilwansyah, yang direalisasikan di akhir tahun pada masa jabatan Pj Bupati OKU saat ini M Iqbal Alisyahbana.

“Ya ini program dan telah dianggarkan oleh PJ Bupati OKU sebelumnya dan baru direalisasikan pada akhir tahun di masa PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana,” begitu bunyi statement Kadis PUPR OKU yang dikutip dari pemberitaan massif tersebut.

Nah ini, menurut Ketua BP2SS Kabupaten OKU, M Aldy Mandaura, adalah sebuah bentuk dukungan dan keberpihakan yang menguntungkan paslon nomor urut 2, yang dilakukan pihak Pemkab OKU melalui Kepala Dinas PUPR-nya.

“Ini juga bisa dilihat jelas dari judul-judul berita yang ditampilkan dan disebarkan secara massif oleh 10 (Sepuluh) media online,” katanya.

Padahal, menurut Mandau (panggilan akrab M Aldy Mandaura), hal tersebut jelas telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan, khususnya pada Pasal 71 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang.

Disitu dinyatakan bahwa: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/ Lurah Dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon”.

“Dalam hal ini, Kadis PUPR yang notabene Pejabat Daerah yang dimaksud didalam ketentuan peraturan tersebut, yang telah melakukan tindakan menguntungkan secara elektoral bagi paslon nomor 2. Dan mengakibatkan kerugian secara electoral bagi paslon nomor 1,” cetusnya.

Pihaknya meminta Bawaslu OKU untuk segera menindaklanjuti laporan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan ini, dengan prinsip profesionalitas dan seadil-adilnya, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku. (tim)

Also Read

Tags