12 ASN Dilaporkan Tidak Netral, Bawaslu OKU Diharapkan Bertindak Tegas

Dewa

Edukasi.co – Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (10/09/2024). Dokumen tersebut diterima oleh Bawaslu dan dicatat dalam form A.3 sebagai bukti resmi laporan.

Namun hingga saat ini, Bawaslu OKU belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait laporan dari BP2SS tersebut. Para komisioner Bawaslu dikabarkan sedang mengadakan rapat, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasubbag PP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU, Theo Prima Bakti, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengkaji laporan tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Karena ini mau dikaji dulu,” ujarnya saat dihubungi oleh awak media.

Staf Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU, M Rizky Apansyah SH, menyampaikan bahwa pelapor akan segera diberi informasi terkait tindak lanjut laporan.

“Terkait tindak lanjut dari laporan ini, akan dikabari secepatnya,” kata Rizky.

Di sisi lain, Ketua BP2SS M Aldy Mandaura, yang didampingi oleh Hifzin selaku Divisi Teknis dan Fasilitasi Pemilu, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Bawaslu OKU. Mereka meminta agar Bawaslu memeriksa secara menyeluruh oknum-oknum ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis, yang melanggar aturan netralitas selama Pilkada 2024.

“Kami tantang Bawaslu untuk punya keberanian menegakkan aturan. Jangan tebang pilih. Ingat!! Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan tidak boleh berpihak, apalagi menegakkan aturan hanya dengan melihat siapa calonnya. Kita berharap Pilkada ini dapat berjalan sehat, jujur, adil, dan bermartabat,” tegas Hifzin.

Dokumen yang diserahkan oleh BP2SS memuat laporan dugaan pelanggaran netralitas 12 ASN dan 13 pihak terkait, di antaranya Lurah Sukaraya, Camat Lubuk Raja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) OKU, Camat Peninjauan, Lurah Saung Naga, seorang Ustad yang berstatus PNS, dan beberapa oknum lainnya. BP2SS berharap Bawaslu OKU segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Sampai saat ini, publik masih menunggu keputusan Bawaslu terkait langkah apa yang akan diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam proses Pilkada 2024 ini. (Red/EP)

Also Read

Tags